Jakarta (Kemenhaj) — Menjelang pelaksanaan ibadah haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerapkan kebijakan pengetatan dalam penetapan istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan perlindungan keselamatan jemaah sekaligus menurunkan angka kematian selama penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, menekankan bahwa seluruh jemaah haji diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan guna memastikan kelayakan istithaah sebelum keberangkatan.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek saat memberikan pembekalan dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia memaparkan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan di daerah asal jemaah hingga pemeriksaan ulang di asrama haji menjelang keberangkatan. Proses ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi kriteria istithaah hingga hari keberangkatan ke Tanah Suci.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah,” tambahnya.
Dalam kebijakan penetapan istithaah kesehatan, Kementerian Haji dan Umrah mengelompokkan jemaah ke dalam beberapa kategori, yaitu istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, serta tidak istithaah. Jemaah yang masuk kategori tidak istithaah memungkinkan untuk mengalihkan porsi hajinya kepada anggota keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penilaian Istithaah Berbasis Aplikasi
Liliek juga menyampaikan adanya perubahan mendasar dalam sistem penentuan istithaah kesehatan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya keputusan ditetapkan oleh petugas pemeriksa, kini hasil akhir sepenuhnya ditentukan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.
Aturan Kesehatan Terbaru Arab Saudi
Terkait kebijakan kesehatan yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, Liliek mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara acak kepada jemaah setibanya di bandara. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan, Indonesia berpotensi dikenai sanksi dalam berbagai bentuk.
Ia menambahkan bahwa regulasi kesehatan haji tahun 2026 pada dasarnya tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat pengetatan khusus pada aspek kehamilan.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Keseriusan Pemerintah Arab Saudi juga tercermin dari persyaratan penerbitan visa haji, yang mengharuskan adanya sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti bahwa jemaah telah dinyatakan sehat.
Sinergi dengan BPJS Kesehatan
Dalam rangka memantau kondisi kesehatan jemaah secara menyeluruh, Kementerian Haji dan Umrah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mengakses data riwayat kesehatan jemaah.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Ia berharap, pembinaan yang dilakukan sejak awal dapat memastikan jemaah berada dalam kondisi prima saat memasuki tahap pelunasan biaya haji.
Selain itu, Liliek mengimbau petugas haji non tenaga kesehatan agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi kesehatan serta pertolongan pertama kepada jemaah selama menjalankan tugas di Arab Saudi.
Ia juga mengingatkan agar jemaah menghindari aktivitas perjalanan jarak jauh yang berlebihan demi menjaga kebugaran, baik sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di Tanah Suci.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya.
Dirangkum dari :https://haji.go.id/berita/kapuskes-beberkan-kebijakan-istithaah-kesehatan-haji-2026-1768359178489